- MPR Terdiri Dari Angota DPR dan DPD Hasil Dari Pemilu
- MPR adalah Perwakilan dari rakyat dari seluru Indonesia yang memegang kekuasaan tinggi dan lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat
- MPR dapat memberhentikan Presiden Jika :
- Atas Permintaan Presiden Sendiri
- Berhalangan Tetap
- Sungguh-sungguh Melanggar haluan Negara
- Tugas MPR :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Kewenangan MPR:
- membuat keputusan yang tidak dapat dibantah oleh lembaga lain
- menyelesaikan pemilihan dan mengengkat presiden dan wakil presiden
- meminta pertanggungjaeaban presiden terhadap jalannya GBHN
- mengubah UUD
- membuat peraturan MPR
- Menetapkan Pimpinan MPR yang ditetapkan oleh negara
- memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota
0 komentar:
Posting Komentar