Selasa, 30 Agustus 2011

Penegasan Majelis Permusyawaratan Rakyat

  • MPR Terdiri Dari Angota DPR dan DPD Hasil Dari Pemilu
  • MPR adalah Perwakilan dari rakyat dari seluru Indonesia yang memegang kekuasaan tinggi dan lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat
  • MPR dapat memberhentikan Presiden Jika : 
  1.  Atas Permintaan Presiden Sendiri
  2. Berhalangan Tetap
  3. Sungguh-sungguh Melanggar haluan Negara
  • Tugas MPR :
  1. Menetapkan UUD
  2. Menetapkan GBHN
  3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Kewenangan MPR:
  1. membuat keputusan yang tidak dapat dibantah oleh lembaga lain
  2. menyelesaikan pemilihan dan mengengkat presiden dan wakil presiden
  3. meminta pertanggungjaeaban presiden terhadap jalannya GBHN
  4. mengubah UUD
  5. membuat peraturan MPR
  6. Menetapkan Pimpinan MPR yang ditetapkan oleh negara
  7. memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites