- Presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh MPR
- Presiden adalah penyelenggarakekuasaan pemerintahan negara
- Presiden dengan persetujuan DPR membentuk Undang-undang termasuk undang-undang APBN
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, perdamaian, dan mengadakan perjanjian denga Negara lain
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi tidak dapat membubarkan DPR pula
0 komentar:
Posting Komentar