Selasa, 30 Agustus 2011

Penegasan Presiden

  • Presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh MPR
     
  • Presiden adalah penyelenggarakekuasaan pemerintahan negara
     
  • Presiden dengan persetujuan DPR membentuk Undang-undang termasuk undang-undang APBN
     
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, perdamaian, dan mengadakan perjanjian denga Negara lain
     
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi tidak dapat membubarkan DPR pula  

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites